Pandangan Sentra Dialektika Terhadap Vonis Nadiem Makarim, Hakim Harus Menghitung Sisi Moral Kemanusiaan

4 minutes reading
Tuesday, 30 Jun 2026 15:18 93 Aktivis

Oleh : Bagus Ainul Yaqin

Sentra Dialektika merupakan organisasi yang memiliki kepentingan untuk  senantiasa menjadi kontrol sosial agar tingkah laku dan budaya sosial di masyarakat senantiasa berorientasi pada kebenaran sehingga kami perlu memberikan pandangan umum mengenai  fenomena sosial yang terjadi berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kemendikbudristek.

Sebagaimana yang telah beredar di media sosial bahwasanhya eks menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Putusan  pengadilan juga memperingati apabila Nadiem Anwar Makarim tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut bermula saat Nadiem Makarim menduduki jabatan sebagai Kemendikbudristek, dengan mengeluarkan kebijakaan Google For Education, dengan pengadaan cromebook, melalui Permendikbud No 3 Tahun 2019 dengan angaran senilai 9,1 triliun, Kebijakan tersebut bertumpu pada pengoptimalan siswa dalam memnafaatkan teknologi hal tersebut menjadi terobosan pada saat nadiem menduduki jabatan sebagai Kemendikbudristek.

Namun pada saat pembacaan putusan hakim tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan dari Nadiem, menurut Nadiem  hakim mengesampingkan fakta yang sudah ia sampaikan didalam nota pembelaan, sehingga vonis yang dijatuhkan sangat merugikan dirinya, yang tidak sedikitpun memiliki niat jahat dalam pengadaan cromebook tersebut

Fenomena terbut adalah cerminan bahwasanya keadilan masih sulit dirasan dinegeri ini, seorang berniat baik dengan mudahnya dikriminalisasi dengan vonis yang dijatuhkan. Kontribusi nadiem dalam menciptakan lapangan pekerjaan amat sangat dirasakan oleh para ojek ojek yang tidak memiliki akses digital, ia sebagai founding dari Gojek telah membuka 3,1 juta lapangan pekerjaan, yang mana hal tersebut merupakan bukti bahwasanya nadiem sangat bermanfaat untuk orang banyak.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim mencederai keadilan sebagaimana keadilan subtantif yang dipelopori oleh Satjipto Raharjo yang pada prinsipnya hukum harus berorientasi pada manusia (law for human beings) dimana hukum dipandang sebagai instrument untuk melindungi manusia

Selain itu menurut Satjipto Raharjo tujuan utama hukum adalah bagaimana aparat penegak hukum  di tuntut tidak hanya sekedar menjadi “corong undang undang” melainkan harus menjadi pencari keadilan (justice seeker).

Sehingga vonis kaus Nadiem Makarim mencederai keadilan sebagaimana keadilan subtantif menurut Satjipto Raharjo, karna kebijakan yang keluarkan oleh nadiem tidak sedikitpun mengandung niat jahat yang menguntungkan dirinya ataupun orang lain sehingga tidak terpenuhinya actus reus dan mensrea sebagai pondasi hukum pidana, dalam konteks kasus Nadiem amat menyeleweng dari keadilan subtantif menurut Satjipto Raharjo.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim adalah putusan yang tidak bertumpu pada kaidah kaidah hukum pidana, pertimbangan hakim melahirkan putusan dengan logica fallacy hakim cacat nalar dalam mempertimbankan putusan yang akan dijatuhkan, hakim buta terhadap bukti persidangan yang telah kuasa hukum Nadiem sampaikan, sehingga hal tersebut harusnya menjadi evalusi apakah hakim memiliki kredibilitas atau hanya menjadi formasi formalitas yang bisa dipesan oleh penguasa.

Kami selaku pengurus Sentra Dialektika sangat menyayangkan putusan hakim kepada nadiem makarim karena mengabaikan perilaku moral Nadiem yang selama ini memberikan pertolongan kepada Negara dengan memberikan lapangan kerja secara massif yakni Gojek.

putusan putusan dalam perkara serupa dalam kasus korupsi kerap terjadi diskon-diskon vonis sebagaimana kasus besar lainya seperti kasus suap penyedia bansos (bantuan sosial) pada saat Covid-19 kasus korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan Negara darurat bencana wabah, namun siapa sangka kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan oleh mantan menteri sosial tersebut hanya dijatuhi hukuman hanya 12 tahun penjara, dengan fakta persidangan yang jelas jelas dia menerima suap  sebesar 32,4 miliar.

Perbandingan putusan antara kasus korupsi Nadiem dan Juliari amat sangat terindikasi memiliki ketimpangan putusan karna Nadiem tidak sedikpun terbukti menerima keuntungan sedikpun dalam kasus pengadaan cromebook, beda halnya yang dilakukan oleh Juliari yang jelas jelas menerima suap.

Begitulah ironisnya mencari keadilan dinegeri ini, dengan kasus Nadiem rakyat kecil berpandangan bahwasanya kebenaran hanyalah milik penguasa sedangkan keabaikan yang amat sangat dirasakan oleh orang banyak, khususnya Gojek tidak dinggap keberadaanya.

Sehingga hukum di Indonesia hanyalah menjadi intrumen penguasa untuk membunuh lawan politiknya, maka kebenaran hanyalah menjadi utopia khalayan semu yang sulit dirasakan warganya, maka pasal 28A yang menjamin hak asasi manusia didalam konstitusi hanyalah hiasan yang dipajang untuk dilihat, tidak untuk menjamin keadilan disetiap warganya.

 

Penulis merupakan Pengurus Sentra Dialektika yang fokus kepada isu sosial, pendidikan dan Keadilan rakyat

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA