Penempatan Prajurit TNI Akan Diatur Dalam RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004

2 minutes reading
Sunday, 16 Mar 2025 16:39 743 Aktivis

Penempatan Prajurit TNI Akan Diatur Dalam RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan RUU TNI akan atur penempatan prajurit di K/L, bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit tersebut akan diatur secara ketat.

Ia mengatakan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional. Namun juga tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L).

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga akan diatur. Yaitu dengan didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Tambahnya.

Ia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif. Sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi. Tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

Untuk itu, ia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

.

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA