Petani merupakan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan, akses pembiayaan yang adil, serta pelayanan perbankan yang profesional.
(Wahyu Prasetya)
Nama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kembali santer dibahas akibat skandal, kali ini berupa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember, Jawa Timur, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 41,48 miliar.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka, yang masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481. Secara khusus, kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection A gent sebesar Rp 12.590.094.081.
Yayasan Suara Petani Indonesia Mengutuk Keras Korupsi BNI Jember yang Diduga Memalsukan Data Identitas Petani
Yayasan Suara Petani Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap praktik korupsi yang melibatkan oknum di BNI Jember terkait dugaan pemalsuan data identitas petani untuk memperoleh pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Petani merupakan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan, akses pembiayaan yang adil, serta pelayanan perbankan yang profesional. Dugaan penyalahgunaan identitas petani untuk kepentingan pengajuan kredit yang tidak sah berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kerusakan nama baik, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Yayasan Suara Petani Indonesia menilai bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan data harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Secara tegas, yayasan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin perlindungan terhadap para petani yang diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Yayasan Suara Petani Indonesia juga meminta pihak BNI untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem verifikasi data nasabah, pengawasan penyaluran kredit, serta mekanisme pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas merupakan langkah penting dalam menjaga integritas lembaga perbankan.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak petani, Yayasan Suara Petani Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hukum bagi para petani serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua sektor. Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun sistem pelayanan perbankan yang lebih profesional, bersih, dan berintegritas demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik.
Sumber : https://kejati-jatim.go.id/langkah-tegas-kejati-jatim-tersangka-baru-skandal-korupsi-kur-bni-jember
Penulis
Arief Dwi Wahyu Prasetya
Pembina Yayasan Suara Petani Indonesia
No Comments