KKN UM Surabaya Edukasi Pendewasaan Usia Pernikahan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri 2 (Kelompok 41) Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan kegiatan edukatif dan kolaboratif bersama Kepala Desa Tambak Ukir dalam rangka pengajian rutinan desa. Dalam kegiatan ini, para mahasiswa menghadirkan narasumber dari Kementrian Agama, Bapak Rif’an Junaidi, untuk memberikan edukasi sosial tentang pentingnya pendewasaan usia pernikahan.
Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat serta para jamaah muslimin dengan jumlah peserta mencapai 75 orang. Kegiatan dimulai pukul 18.15 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.45 WIB. Meskipun singkat, kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai rundown tanpa mengalami kendala. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari partisipasi aktif mereka selasa sesi edukasi, termasuk banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendewasaan usia pernikahan. Masyarakat diajak menyadari dampak negatif dari praktik pernikahan dini, serta pentingnya kesiapan mental, fisik, dan spiritual sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Melalui pendekatan religius dalam forum pengajian, narasumber berhadap pesan ini dapat diterima dengan lebih efektif oleh masyarakat. Penekanan juga diberikan pada pentingnya membangun keluarga yang berkualitas sebagai fondasi utama dalam melahirkan generasi emas di masa mendatang. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara mahasiswa dan pemerintah desa dalam menciptakan perubahan sosial yang positif dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan sebelumnya, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, diketahui memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi. Hal ini diperkuat ketika narasumber membuka diskusi interaktif dan mendapati bahwa sebagian besar audiens masih memandang pernikahan pada usia 13 hingga 14 tahun sebagai hal yang wajar. Menanggapi hal ini, narasumber menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami perubahan dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tambak Ukir dapat lebih terbuka dan memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya menunda usia pernikahan demi kesejahteraan generasi mendatang.
No Comments