BUMDES Bulu Sugihwaras Diduga Tidak Transparan, Rakyat Teriak Keras

2 minutes reading
Saturday, 7 Feb 2026 05:55 401 Aktivis

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur menjadi Sorotan masyarakat. Dana Desa Senilai Rp. 260 Juta yang digelontorkan pada tahun anggaran 2025 untuk menyokong pengembangan perekonomian desa diduga tidak transparan dan akuntabel, bahkan sangat kuat dugaan menyimpang terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa dengan rincian Rp. 100 juta dialokasikan untuk sektor pertanian, Rp. 90 juta diperuntukkan untuk simpan pinjam, adapun yang Rp. 70 juta untuk pengembangan usaha lainnya. Namun hingga awal tahun 2026 masyarakat Desa bulu, Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro menilai realisasi kegiatan tidak terlihat secara nyata dan sangat tidak sesuai dengan rencana yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah desa.

” Berdasarkan hasil rapat semua direncanakan dengan sangat detail, akan tetapi sampai sekarang tidak kelihatan bentuk kegiatan seperti apa” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan peraturan menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola dengan prinsip transparansi partisipasifatif dan berkelanjutan. Setiap penyertaan modal dari dana desa harus disertai dengan perencanaan usaah yang jelas, pelaporan keuangan rutin serta dapat diakses oleh masyarakat luas.

Peraturan Pemerintah ( PP) tentang desa mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk penyertaan modal ke BUMDes, harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun substanstif, serta berada dalam pengawasan pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dan aparat pengawasan internal Pemerintah ( APIP).

Dalam konteks lokal Pengelolaan dana desa di kabupaten Bojonegoro Peraturan Bupati ( Perbup) yang mengatur tata kelola, pengawasan dan pelaporan keuangan desa. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah desa dan pengelolaan BUMDes untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala dan terbuka kepada publik.

” Kalau tidak bisa diakses oleh warga dan tidak ada laporan itu sudah menyimpang dari aturan, aparat penegak hukum sebaiknya turun tangan” Tutur warga masyarakat desa Bulu Kecamatan Sugiwaras Kabupaten Bojonegoro.

Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes. Warga berharap Pemerintah Desa, BPD hingga inspektorat segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh agar potensi penyalahgunaan Dana Desa tidak berlarut-larut.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA