Organisasi KOPI (Korban Pinjol Indonesia) Kutuk Keras SPaylater, Korban (IR) Tidak Pernah Pinjam Tetapi Mendapat Tagihan Dengan Ancaman

2 minutes reading
Wednesday, 27 Aug 2025 04:15 408 Aktivis

 

Keluhan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) semakin marak. Salah satu isu yang paling meresahkan adalah munculnya tagihan kepada nasabah yang merasa tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan reputasi buruk bagi korban.

Chat SPaylater terhadap korban IMRAN SS

Chat SPaylater terhadap korban yang tidak bersalah

 

Peristiwa pahit ini dialami oleh salah satu korban inisial (IR) yang tidak ingin disebutkan namanya karena trauma mendapat ancaman dari SPaylater kemudian mengadu kepada organisasi KOPI, dia tiba tiba dibenturkan dengan  tagihan dan bunga terus berjalan, sementara si pemilik identitas sah baru menyadari setelah menerima pesan penagihan dari pihak pinjol yakni SPaylater.

Para korban yang mencoba melapor ke perusahaan pinjaman online kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Beberapa bahkan diintimidasi oleh debt collector yang menggunakan cara-cara kasar dan tidak etis. Hal ini memperburuk kondisi psikologis nasabah yang merasa menjadi korban dua kali — pertama karena data pribadinya disalahgunakan, kedua karena sistem penagihan yang tidak memihak dan cenderung menekan.

Lembaga perlindungan konsumen dan pihak berwenang telah menerima banyak laporan serupa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan digital mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pinjaman atas nama mereka.

Organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia) menyatakan agar regulator dan pelaku industri pinjol diharapkan dapat meningkatkan verifikasi identitas, memperkuat sistem keamanan, dan menyediakan saluran pengaduan yang responsif bagi masyarakat.

KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia) menilai Protes nasabah atas tagihan yang tidak mereka lakukan adalah bentuk perlawanan terhadap sistem yang belum sepenuhnya adil. Ini sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih serius menangani perlindungan konsumen di sektor pinjaman digital.

 

Penulis 
Wahyu Prasetya
DPP KOPI
( Korban Pinjol Indonesia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA