Pengembalian Uang Jaminan Pasien RSD Soebandi Rp623 Juta Masih Samar, Widarto Berteriak

2 minutes reading
Sunday, 28 Jun 2026 03:06 585 Aktivis

 

Jember – Transparansi Birokrasi harus dilakukan sejak saat ini terutama yang berkaitan dengan anggaran.

Karena derasnya korupsi yang melanda negeri ini semakin memperpuruk kondisi ekonomi rakyat.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan mekanisme pengembalian uang jaminan pasien di RSD dr. Soebandi senilai Rp623,14 juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD meminta proses pengembalian dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu pimpinan Banggar DPRD Jember, Widarto, mengatakan nominal uang jaminan tersebut tergolong besar sehingga perlu didukung data yang jelas mengenai jumlah maupun identitas pasien yang berhak menerima pengembalian dana.

“Teknis pengembaliannya seperti apa? Kalau memang datanya ada, DPRD juga perlu mengetahuinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” kata Widarto dalam rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK.

Menurut Widarto, pengembalian dana tersebut harus segera direalisasikan karena berpotensi membantu kebutuhan masyarakat. Ia bahkan berkelakar dana itu bisa dimanfaatkan para penerima untuk membiayai kebutuhan anak menjelang tahun ajaran baru.

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa nilai Rp623,14 juta merupakan akumulasi uang jaminan pasien yang belum terselesaikan selama beberapa tahun.

Menurut Yuliana, dana itu berasal dari uang jaminan yang disetorkan pasien ketika menjalani perawatan, tetapi hingga kini belum dikembalikan karena berbagai kendala administrasi.

Atas temuan tersebut, BPK meminta RSD dr. Soebandi menelusuri seluruh data pasien dan mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing pihak yang berhak menerima pengembalian dana.

“Entah orangnya masih ada atau tidak, rumah sakit tetap harus menyurati seluruh pasien yang datanya tercatat,” kata Yuliana.

Ia mengatakan BPK memberikan waktu selama tiga bulan kepada RSD dr. Soebandi untuk menyelesaikan proses inventarisasi data sekaligus menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat sedikitnya dua temuan yang memerlukan tindak lanjut. Selain uang jaminan pasien di RSD dr. Soebandi sebesar Rp623,14 juta, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah dari pajak reklame dan pajak air tanah senilai Rp586,52 juta.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA