Foto Perwakilan GMNI Cabang Pamekasan Pamekasan, Madura
Seorang petani asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang identitasnya disamarkan dengan inisial A. Ia melapor ke DPC GMNI Pamekasan setelah merasa diperlakukan tidak adil dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Petani tersebut menuturkan bahwa namanya dicoret secara sepihak dari daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanpa pemberitahuan atau konfirmasi dari ketua kelompok tani. Padahal sebelumnya, ia telah terdaftar secara resmi sebagai penerima pupuk subsidi.
Kejadian bermula pada 9 Januari, ketika ia hendak membeli pupuk di kios, namun ditolak karena pupuk miliknya disebut telah ditebus oleh ketua kelompok tani. Merasa dirugikan, ia segera menghubungi pihak Dinas Pertanian dan penyuluh lapangan agar haknya dikembalikan. Setelah adanya tekanan, barulah pupuk tersebut bisa diakses olehnya.
“Saya kaget saat disuruh pulang dari kios karena katanya pupuk saya sudah ditebus. Setelah saya hubungi penyuluh dan dinas, baru saya dikasih. Ini bukan soal pribadi, tapi soal hak saya sebagai petani kecil,” ungkapnya.
Tak lama setelah insiden itu, Ketua Kelompok Tani, Haji Fathurrohman, menggelar sosialisasi Senin (Malam Selasa) tanggal 20 Januari 2025 di rumahnya. Acara tersebut dihadiri perangkat desa, penyuluh, perwakilan Dinas Pertanian, dan para anggota kelompok tani. Dalam pertemuan tersebut, petani A mempertanyakan berbagai hal, mulai dari harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), keharusan menebus pupuk melalui ketua kelompok tani, hingga persoalan transparansi bantuan alat pertanian.
Namun, baru-baru ini ia kembali dikejutkan karena namanya tidak lagi tercantum dalam RDKK, yang membuatnya tidak bisa menebus pupuk sama sekali. Ketika mengadu kembali ke Dinas Pertanian dan penyuluh, ia hanya diminta menunggu hingga tahun depan, tanpa penjelasan yang memadai.
“Ke dinas disuruh ke BPP, ke BPP disuruh ke kelompok tani. Saya hanya ingin kejelasan. Apa salah saya sampai nama saya dicoret begitu saja tanpa konfirmasi?” ujarnya penuh kecewa.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dalam distribusi pupuk subsidi. Pupuk yang seharusnya dijual sesuai HET justru dijual jauh di atas harga resmi, bahkan diduga dijual keluar desa seperti ke Desa Dabuan dan Pagantenan, secara terang-terangan di depan rumahnya.
“Kalau pupuk dijual mahal dan dibawa ke desa lain, ini pelanggaran serius. Tapi kenapa tidak ada tindakan?” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, pupuk subsidi harus dijual sesuai HET demi menjamin keterjangkauan bagi petani kecil. Pelanggaran terhadap aturan ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dalam ranah pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC GMNI Pamekasan bersama Wakil Kepala Bidang Advokasi menyatakan akan menelusuri kejadian realnya di lapangan dan akan menindaklanjuti kasus ini. GMNI menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak petani kecil dan mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi pupuk subsidi di tingkat bawah.
“Kami tidak ingin rakyat kecil terus dirugikan. Negara harus hadir membela, bukan hanya diam melihat ketidakadilan yang terjadi,” ujar perwakilan GMNI.
Apabila ini benar terjadi maka akan menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam tata kelola kelompok tani. Di tengah gempuran isu ketahanan pangan, praktik seperti ini justru menjadi ancaman bagi petani kecil yang mestinya menjadi ujung tombak pertanian nasional.(Kdr)***
No Comments